Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu Pasal 1 huruf c diubah, Pasal 4 diubah, Ditambahkan Pasal 5A, dan Penjelasan Pasal demi pasal pada Pasal I huruf c.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat