BARANG BEKAS MILIK PEMERINTAH - pengelolaan
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Bekas Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang - undang Nomor
5 Tahun 1974, Pemerintah Daerah dapat mengadakan
Usaha - usaha sebagai sumber Pendapatan Daerah yang
diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dapat dikelola sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah sendiri; bahwa berkenan dengan hal tersebut di alas, perlu menuangkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ;
- Undang - undanq Nomor 13 Tahun 1950; Undng - undang Nomor 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 3 Tahun 1990;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan, penjualaan, penyetoran, pemberian bantuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 1995.
- 6 hal
|