SEKERTARIAT WILAYAH/DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekertariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor :
081. 1/027407 tentang penambahan Sub -sub Bagian Verifikasi
pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II
ke Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 10 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Organisasi
dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang, pertu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
maksud Surat Edaran tersebut ; bahwa berkenan dengan hal tersebut diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan ;
- Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 diubah.
- 6 hal
|