Perumda - air minum - tirta kandilo - anggota - dewan pengawas - direksi - Pengangkatan - pemberhentian
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2024/19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota direksi Perumda Air Minum Tirta Kandilo Kab. Paser perlu diatur untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (4) Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kab. Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Kandilo Kab. Paser.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Perda Kab. Paser No. 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor : 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di
daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah
Daerah melakukan penyertaan modal berupa uang atau
barang dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur
permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta
pengurangan penyertaan modal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada
Badan Usaha Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang - Undang Dasar
Indonesia Tahun 1945;
Negara Republik
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 02 Tahun 2022
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah dan pengurangan modal daerah pada BUMD
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2024
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2024/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan perkembangan Badan Usaha
Milik Daerah guna peningkatan perekonomian Daerah
dan kesejahteraan rakyat, perlu didukung dengan sumber
daya manusia yang memiliki kompetensi, berdedikasi dan
berintegritas; bahwa dalam rangka memperoleh sumber daya manusia
yang memiliki kompetensi, berdedikasi dan berintegritas,
perlu dilakukan pengangkatan yang dilakukan melalui
proses Seleksi dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah, perlu pengaturan untuk
mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyerahan Kewenangan; Tata Cara Pengangkatan; Tata Cara Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 20 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantul
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2024/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari dalam
memberikan pelayanan penyediaan air minum dan air
bersih yang berkualitas kepada masyarakat Kabupaten
Bantul dan sekitarnya, maka Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Projotamansari harus dikelola
secara profesional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
berdasarkan beban kerja setiap unit kerja, maka
dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian
terhadap susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari;
c. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Bantul sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 03
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bantul Nomor 07 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bantul sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat
ini sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan
Bupati baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Projotamansari;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Perusahaan umum - air minum - tirta kandilo - rencana - bisnis - kerja - anggaran - laba - penggunaan - kerja sama - pinjaman - pelaporan - evaluasi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD 2024/12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Penggunaan Laba, Kerja Sama, Pinjaman, Pelaporan dan Evaluasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser sebagai entitas bisnis berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan air minum sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta melaksanakan pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah yang dikelola secara profesional dan terencana. Diperlukan adanya kerja sama strategis dalam rangka pelaksanaan visi, misi, sasaran, kebijakan, dan program Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Penggunaan Laba, Kerja Sama, Pinjaman, Pelaporan, dan Evaluasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Perda Kab, Paser No. 7 Tahun 2020
1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Bisnis; 3. Rencana Kerja dan Anggaran; 4. Penggunaan Laba; 5. Kerja Sama; 6. Pinjaman; 7. Pelaporan; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
Tahun 2023 – 2027, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pada Badan
Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan dan Penganggaran, Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Penyertaan Modal, Pelaporan Penggunaan Penyertaan Modal, Pelaporan Penggunaan Penyertaan Modal, Pemantauan Penggunaan Penyertaan Modal, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 587
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Konasara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat
daerah atas Air Minum serta pengusahaan atas penyediaan
dan pengolahan Air Minum, dalam rangka menyelenggarakan
kemanfaatan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan badan usaha
milik daerah guna mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan Air Minum, maka pemerintah
daerah perlu melakukan peningkatan kinerja perusahaan
umum daerah Air Minum sebagai upaya untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang
profesional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Lasolc dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan
Peraturan Bupati yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Konasara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun
2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 120).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Bentuk, Nama Badan Hukum dan Tempat Kedudukan
BAB IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri
BAB V Permodalan
BAB VI Organ Perusahaan
BAB VII Pegawai
BAB VIII Satuan Pengawas Intern
BAB IX Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
BAB X Tarif
BAB XI Penggunaan Laba
BAB XII Pembinaan dan Pengawasan
BAB XIII Kepailitan dan Pembubaran
BAB XIV Ketentuan Peralihan
BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
24 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Moute Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 22 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Moute Banggai Laut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Moute Banggai Laut;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Moute Banggai Laut dalam ruang lingkup seleksi anggota dewan pengawas, penghasilan anggota dewan pengawas, seleksi anggota direksi, penghasilan anggota direksi, dan pengadaan barang dan jasa perumda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
35 Halaman; Lampiran 5 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 4/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang UNIT USAHA AIR MINUM DALAM KEMASAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH
AIR MINUM TIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran
Kabupaten Blitar perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022
tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 7 /E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 68);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2023 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 71);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
NAMA, KEDUDUKAN, MODAL, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV
PENGELOLA
BABV
PERENCANAAN
BAB VI
PRODUKSI AMDK
BAB VII
STRATEGI PEMASARAN AMDK
BAB VIII
PENGENDALIAN, PENJAMINAN, DAN PENINGKATAN MUTU
AMDK
BAB IX
PENGELOLAAN MESIN DAN PERALATAN AMDK
BAB X
PENGELOLAAN PERGUDANGAN
BAB XI
PENGEMBANGAN UNIT USAHA
BAB XII
PEMBIAYAAN
BAB XIII
PELAPORAN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2024
BUMD - ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGGOTA DIREKSI - TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2024/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Angggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengurusan
Badan Usaha Milik Daerah yang dapat memberikan
manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah,
menyelenggarakan kemanfaatan umum serta
memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung
Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi yang
berkompeten, profesional dan berintegritas; bahwa agar penerapan pengangkatan dan pemberhentian
anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan
anggota Direksi dapat dilaksanakan dan mencapai
tujuan yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah, perlu
disusun pedoman yang menjadi rujukan secara
komprehensif bagi Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota
Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik
Daerah, perlu mengatur mengenai tata cara
pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi
pada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyerahan kewenangan, anggota dewan pengawas dan anggota komisaris, direksi, informasi pelaksanaan seleksi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat