Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan dan Penganggaran, Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Penyertaan Modal, Pelaporan Penggunaan Penyertaan Modal, Pelaporan Penggunaan Penyertaan Modal, Pemantauan Penggunaan Penyertaan Modal, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat