Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2024

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyerahan Kewenangan; Tata Cara Pengangkatan; Tata Cara Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
14 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2024
Tanggal Berlaku
14 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.17
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan