Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2024

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Konasara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud dan Tujuan BAB III Bentuk, Nama Badan Hukum dan Tempat Kedudukan BAB IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri BAB V Permodalan BAB VI Organ Perusahaan BAB VII Pegawai BAB VIII Satuan Pengawas Intern BAB IX Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan BAB X Tarif BAB XI Penggunaan Laba BAB XII Pembinaan dan Pengawasan BAB XIII Kepailitan dan Pembubaran BAB XIV Ketentuan Peralihan BAB XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Konasara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 587
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan