Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Indramayu No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 5 Tahun 2012 tentang pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
Mengubah :
PERBUP Kab. Indramayu No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 5 Tahun 2012 tentang pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sleman No. 54.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 29.1 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
PERBUP Kab. Sleman No. 26.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29.1 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif
pelayanan di Badan Layanan Umum ditetapkan oleh
Bupati; bahwa besaran tarif yang berlaku saat ini sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu menetapkan
perubahan besaran tarif pelayanan kesehatan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016;
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 86 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17A, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 017A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 86 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 86 Tahun 2019 telah ditetapkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, terdapat perubahan Standar Operasional Prosedur Administrasi Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Rancangan SOP yang telah dilakukan verifikasi dan uji coba ditetapkan menjadi SOP dengan Keputusan Kepala Daerah;
d. Bahwa dengan adanya perubahan pada Standar Operasional Prosedur Administrasi Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dicabut;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 86 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 44 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 86 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 86 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15.A Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa peranan pupuk dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan
pangan nasional sangat penting.
i' ·--,
b. bahwa hal dasar tersebut diatas, dan untuk menyediakan pupuk sesuai dengan prinsip 6 (enam ) tepat sampai ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
{HET) Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 pada setlap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 'dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anngaran 201 O
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem
Budidaya Tanaman {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3862);
4. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonsia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang. Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008, tentang Perdagangan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
10. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
50/Permentan/SR.130/11 /2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201 O;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
08/KptsfTP.260/1/2003, tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An Organik;
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
175/Kpts/KP.150/3/2003 tentang Pembentukan Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
13. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/1/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan,Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun 2010;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179).
Memperhatikan: Peraturan Menteri Pertanian Repubfik Indonesia Nomor
32/Permentan/SR.130/4/2010 Tanggal 8 April 2010 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50
Permentan/SR.130/11 /2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI ( HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA
PASALI
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu UtaraTahun 2010 Nomor) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal IO ayat (2) diubah sehingga Pasal IO berbunyi sebagai berikut :
. \
Pasal lO
(1) Penyalur Uni IV yang ditunjuk harus menjual Pupuk bersubsidi sesuai dengan (HET).
(2) HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. b. Urea
ZA : Rp.
: Rp. 1.600,- per Kg;
1.400,- per Kg;
c. Superphos 36 : Rp. 2.000,- per Kg;
d. NPK Phonska (15:15:15) : Rp. 2.300,- per Kg;
e. NPK Pelangi (20:10:10) : Rp. 2.300,- per Kg;
f. Zeorganik dan Petrorganik' : Rp. 700,- per Kg.
(3) HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam kemasan 50 Kg, 40 Kg dan 20 Kg yang dibeli petani pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan udang di Penyalur Uni IV secara tunai.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
4
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021 ;
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondosowo telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1026/II/REN.2.3./2018/Pusdokkes tanggal 2 Maret 2018, perlu mengatur tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondosowo pada Kepolisian Negara Republik Negara
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna Jasanya. Tarif layanan BLU tersebut terdiri dari:
1. tarif layanan berdasarkan kelas;
a. tarif instalasi rawat inap;
b. tarif tindakan rawat inap umum;
c. tarif tindakan persalinan;
d. tarif perinatologi;
e. tarif tindakan medik operatif; dan
f. tarif layanan penunjang medik
2. tarif layanan tidak berdasarkan kelas:
a. tarif administrasi dan konsultasi dokter;
b. tarif rawat jalan;
c. tarif instalasi gawat darurat;
d. tarif intensive care unit;
e. tarif kamar jenazah;
f. tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung negara;
g. tarif sewa alat;
h. tarif penggunaan ambulans; dan
i. tarif pendidikan dan pelatihan
3. tarif farmasi.
Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
-
-
13 HLM, Lampiran halaman 10-13.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 42/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 42/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF DAN BESARNYA PEMBAYARAN INSENTIF PAJAK DAERAH TRIWULAN IV AHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa atas pencapaian target penerimaan Pajak Daerah pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2022, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Instansi pelaksana
pemungutan diberikan insentif sebagai tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tabun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerab dan Retribusi Daerah, penerima pembayaran insentif dan besamya pembayaran insentif Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penerima Pembayaran Insentif
dan Besamya Pembayaran lnsentif Pajak Daerah Triwulan IV Tabun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021,
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 ,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022,
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 39/HK/2023.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat clitetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati 1111 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
-
-
54 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 20.1 Tahun 2022
PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20.1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 20.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLA DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (PUSKESMAS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional disediakan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas); bahwa dengan adanya Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas), maka agar pengelolaan dan pemanfaatannya efektif, efisien dan tepat sasaran maka perlu di atur penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Sula tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 01 Tahun 2022
a. Maksud dan tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pengelola Dana Non Kapitasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi JKN di Puskesmas.
b. Untuk menjamin terbit dan lancarnya Pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat