Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan insentif fiskal, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, penundaan atau pengehntian penyaluran insentif fiskal dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat