PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI ( HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA PASALI Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu UtaraTahun 2010 Nomor) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal IO ayat (2) diubah sehingga Pasal IO berbunyi sebagai berikut : . \ Pasal lO (1) Penyalur Uni IV yang ditunjuk harus menjual Pupuk bersubsidi sesuai dengan (HET). (2) HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. b. Urea ZA : Rp. : Rp. 1.600,- per Kg; 1.400,- per Kg; c. Superphos 36 : Rp. 2.000,- per Kg; d. NPK Phonska (15:15:15) : Rp. 2.300,- per Kg; e. NPK Pelangi (20:10:10) : Rp. 2.300,- per Kg; f. Zeorganik dan Petrorganik' : Rp. 700,- per Kg. (3) HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam kemasan 50 Kg, 40 Kg dan 20 Kg yang dibeli petani pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan udang di Penyalur Uni IV secara tunai. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat