Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.07/2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
167/PMK.07/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BN.2020/NO.1237, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3174 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Mengubah :
  1. PMK No. 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan