a. Maksud dan tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pengelola Dana Non Kapitasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi JKN di Puskesmas. b. Untuk menjamin terbit dan lancarnya Pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat