PENERIMA-PEMBAYARAN-INSENTIF-DAN-BESARNYA-PEMBAYARAN-INSENTIF-PAJAK-DAERAH-TRIWULAN-IV-tAHUN-ANGGARAN-2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 42/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF DAN BESARNYA PEMBAYARAN INSENTIF PAJAK DAERAH TRIWULAN IV AHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa atas pencapaian target penerimaan Pajak Daerah pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2022, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Instansi pelaksana
pemungutan diberikan insentif sebagai tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tabun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerab dan Retribusi Daerah, penerima pembayaran insentif dan besamya pembayaran insentif Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penerima Pembayaran Insentif
dan Besamya Pembayaran lnsentif Pajak Daerah Triwulan IV Tabun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021,
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 ,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022,
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 39/HK/2023.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat clitetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati 1111 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
- -
- -
- 54 Halaman dan Lampiran
|