Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 42/HK/2023 Tahun 2023

PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF DAN BESARNYA PEMBAYARAN INSENTIF PAJAK DAERAH TRIWULAN IV AHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Segala biaya yang timbul sebagai akibat clitetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati 1111 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 42/HK/2023 Tahun 2023 tentang PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF DAN BESARNYA PEMBAYARAN INSENTIF PAJAK DAERAH TRIWULAN IV AHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
42/HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
25 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2023
Tanggal Berlaku
25 Januari 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 42/HK/2023
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan