Peraturan Menteri Keuangan NO. 72/PMK.05/2019, BN.2019/NO.545, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 16 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pekanbaru Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 32.1 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sleman No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Mengubah :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 tentangTarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 43) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.3 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 Nomor 26.3), pada lampiran sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dalam layanan Rapid Test Antibodi dan mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan Laboratorium Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20056.; 7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.3 Tahun 2020;
Materi Pokok : Mengubah Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Mengubah untuk ketiga kalinya ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 tentangTarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.3 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan;
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 7 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa usulan tarif layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif
layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III
Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48,
TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN
No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020
No. 1046)
Tarif layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit
Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada
pengguna jasa. Tarif layanan tersebut terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan
tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas tarif rawat
inap dan tarif tindakan medis operatif. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri atas tarif
administrasi, tarif visite dan konsultasi, tarif rawat jalan, tarif tindakan medis non operatif, tarif
kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara, tarif
penunjang medis, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan
mesin, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif
penggunaan kendaraan, dan tarif bantuan kesehatan. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan
berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. Tarif farmasi kepada pasien masyarakat
umum, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Perjanjian/kerja sama antara BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetapberlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
15 HLM, Lampiran halaman 11 -15.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 118/26/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118/26/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DAN PENUNJUKAN TENAGA AHLI PENGUKURAN INDEKS STABILITAS POLITIK KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa stabilitas politik dibutuhkan baik dalam perencanaan maupun dalam mengambil kebijakan daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan di Kabupaten Klungkung;
b. bahwa untuk mengetahui kondisi perkembangan tabilitas politik secara konkrit, perlu dilakukan pengukuran terhadap perkembangan stabilitas politik di Kabupaten Klungkung;
c. bahwa dalam rangka pengukuran terhadap perkembangan stabilitas politik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Kelompok Kerja dan menunjuk Tenaga Ahli Pengukuran Indeks Stabilitas Politik Kabupaten Klungkung Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mcnetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Kelompok Kerja dan Penunjukan Tenaga Ahli Pengukuran Indeks Stabilitas Politik Kabupaten Klungkung Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011
Pcraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung ahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 53 / HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53 / HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 53/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar program / kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, perlu
membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran
2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sabagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, dan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Dana Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
46 Halaman dan Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.07/2021
PMK No. 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Mencabut :
PMK No. 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemenuhan alokasi dana desa oleh daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (8) PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 43 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.123, TLN No.5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.41, TLN No.6321), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.42, TLN No.6322), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa mengalokasikan ADD paling sedikit 10% dari DTU. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. Evaluasi dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa yang disampaikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (12) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memenuhi besaran minimal ADD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali DTU yang ditunda. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2021 diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan April 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (BN Tahun 2015 Nomor 2055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 22-23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 110/E-18/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110/E-18/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 110/E-18/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG KAPUBATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung Tahun 2023, diperlukan pemantauan,
pemeriksaan dan evaluasi atas kondisi nyata di lokasi;
b. bahwa pemantauan, pengawasan, dan evaluasi yang dimaksud dalam huruf a memerlukan adanya Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Penilai Teknis
Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021,Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022.
Membentuk Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung Kabupaten Gianyar Tahun 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP - 0154 /SKKO0000/2015/S0 Tahun 2015
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. KEP - 0154 /SKKO0000/2015/S0, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Tata Kerja Work Program and Budget (WP&B) Revisi 01
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.05/2011
PMK No. 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat PMK 171/PMK.05/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 233/PMK.05/2011, BN.2011/NO.894, jdih.kemenkeu.go.id : 195 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat