Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan berdasarkan permohonan, pemberian/pengurangan pajak bumi dan bangunan secara jabatan, penyampaian surat dan dokumen dalam rangka pemberian/pengurangan pajak bumi dan bangunan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat