Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran alokasi dana desa, penetapan dan penyampaian peraturan bupati/walikota mengenai pembagian alokasi dana desa, tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil, penatausahaan akuntansi dan pelaporan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat