Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bogor No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
pedoman - pengadaan - dan - atau - jasa - pada - rumah - sakit - umum - daerah - leuwiliang - kelas - c - sebagai - penyelenggaraan - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengadaan dan/atau Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas CSebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan BUpati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 1009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen Keuangan No. 08/PMK.2/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 8 Thun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 jo Pasal 4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Bupati membentuk Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten/Kota,Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 19 Tahun
2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Unit Layanan Pengadaan Kabupaten, sehingga perlu diganti,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2014 ;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Daerah InI Mengatur Tentang;
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan, Kedudukan Tujuan Dan Ruang Lingkup Tugas Dan Kewenangan Pelayanan Pengadaan
3.Susunan Organisasi
4.Rincian Tugas
5.Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Unit Layanan Pengamanan
6.Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Beban Kerja
7.Tata Kerja
8.Pengawasan Dan Pengendalian
9.Evaluasi Dan Pelaporan
10.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perbup ini mempertimbangkan bahwa demi melaksanakan pasal 14 ayat (1) PP nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Bara ng/Jasa Pemerintah, ULP perlu dibentuk. Agar sesuai dengan perkembangan peraturan, sehingga tercapai kepastian hukum, Perbup ini mencabut dan menggantikan Perbup Sintang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang.
UU nomor 27 Tahun 1959; UU nomr 28 Tahun 1999; UU nomr 17 Tahun 2003; UU nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 tahun 2011; UU nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007;
Perpres Nomor 106 Tahun 2007; Perpres 54 tahun 2010 dan terakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015; Permendagri Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Penagdaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Nomor 2 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Sintang Nomor 25 tahun 2006; Perda SIntang Nomor 1 Tahun 2008.
Perbup ini merupakan penyesuaian dengan Perpres 54 tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Perubahan yang dilakukan, antara lain berupa penjabaran uraian tugas perangkat organisasi secara lebih mendetail, perubahan uraian aturan kepegawaian, dan penyederhanaan uraian tata kerja dan bagan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Perbup ini mencabut dan menggantikan Perbup Sintang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang.
Petunjuk pelaksana yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PerPres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perka LKPP No. 5 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2013; Perbup No. 8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati diubah Ketentuan Pasal 1 angka 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan dan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Tahun
Anggaran 2015, maka perlu mengubah Lampiran Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36
Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/ PMK.02/ 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan pada Kode Kegiatan 02.01.11.07.* Perincian Kegiatan Perlengkapan Peserta, Kode Kegiatan 02.02.01.*.*.* Perincian Pekerjaan Honorarium Pegawai, perubahan Kode Kegiatan 02.02.02.02.12.* Perincian Pekerjaan Honor Panitia Penerimaan CPNSD Pemkab Grobogan (Pemberkasan dan Ujian), penambahan pada Ketentuan dalam Kode Kegiatan 02.02.02.25.*.* Perincian Pekerjaan
Tenaga Ahli / tenaga khusus / profesional, Kode Kegiatan 02.02.02.31.*.* Perincian Pekerjaan “Petugas Pengamanan Oleh Anggota Satpol PP” diubah menjadi “Petugas Pengamanan Oleh Anggota Satpol PP dan Anggota Satlinmas”, Kode Barang 03.05.00.00.000 Nama Barang Alat
Kantor dan Rumah Tangga, Kode Barang 03.10.01.02.000 Nama Barang
Personal Komputer, Kode Barang 03.10.02.03.000 Nama Barang
Peralatan Personal Komputer, Kode Barang 06.02.01.99.* Nama Barang Barang Bercorak Kesenian Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2015/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah
menetapkan motif batik “Sukoharjo Makmur”
sebagai batik ciri khas daerah Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2013
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Apataur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
8. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971
tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50
Tahun 1990 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis
Pakaian Sipil;
10. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun
2013 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013
Nomor 599);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 599) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 599)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2015
Pedoman pelaksanaan evaluasi dan pengawasan kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gorontalo tahun anggaran 2015.
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung Tertib administrasi Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015 oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perpres No. 172 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang pengadaan barang/jasa, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban swakelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan ini dibuat sebagai Pedoman dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015. Hal-hal belum diatur atau belum cukup diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdiri dari 55 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan
penggolongan uang harian perjalanan dinas khususnya
untuk jabatan/golongan perlu dilakukan penyempurnaan
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014 tentang
Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Non
Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2014
tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Non
Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek
Mengatur mengenai perubahan Ketentuan angka 3 dan angka 4 Lampiran I dalam Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014 tentang Perjalanan
Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Non Pegawai Negeri
Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goetoeng Taroenadibrata Purbalingga
jenjang nilai-pengadaan barang dan jasa-badan layanan umum daerah-rumah sakit umum daerah dr. r. goetoeng taroenadibrata
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goetoeng Teroenadibrata Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka sinkronisasi ketentuan yang mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R.
Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan Jasa pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013 pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2015.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Kab. Sampang
ABSTRAK:
a . bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sampang berdasarkan Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188.45/117/KEP/434.013/2014 tentang Penetapan Status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Menyatakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4593);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Layanan Umum;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 18 Tahun 2012 tentang e –Tendering;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat dengan Katalog Elektronik (e-Catalogue);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kapbupaten Sampang Tahun 2007, Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010, Nomor 08);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008, Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
21. Peraturan Bupati Sampang nomor 4 tahun 2014 tentang Pola Tata kelola RSUD Kabupaten Sampang.
Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) merupakan pedoman pengaturan pengadaan barang/jasa pada RSUD Kabupaten Sampang yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang sebagian dan/atau seluruhnya dibiayai dari hasil pendapatan jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat.
Serta memuat tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa; Etika Pengadaan Barang/Jasa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat