Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan pada Kode Kegiatan 02.01.11.07.* Perincian Kegiatan Perlengkapan Peserta, Kode Kegiatan 02.02.01.*.*.* Perincian Pekerjaan Honorarium Pegawai, perubahan Kode Kegiatan 02.02.02.02.12.* Perincian Pekerjaan Honor Panitia Penerimaan CPNSD Pemkab Grobogan (Pemberkasan dan Ujian), penambahan pada Ketentuan dalam Kode Kegiatan 02.02.02.25.*.* Perincian Pekerjaan Tenaga Ahli / tenaga khusus / profesional, Kode Kegiatan 02.02.02.31.*.* Perincian Pekerjaan “Petugas Pengamanan Oleh Anggota Satpol PP” diubah menjadi “Petugas Pengamanan Oleh Anggota Satpol PP dan Anggota Satlinmas”, Kode Barang 03.05.00.00.000 Nama Barang Alat Kantor dan Rumah Tangga, Kode Barang 03.10.01.02.000 Nama Barang Personal Komputer, Kode Barang 03.10.02.03.000 Nama Barang Peralatan Personal Komputer, Kode Barang 06.02.01.99.* Nama Barang Barang Bercorak Kesenian Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
12 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2015
Tanggal Berlaku
12 Februari 2015
Sumber
BD.2015/No.5
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan