pedoman - pengadaan - dan - atau - jasa - pada - rumah - sakit - umum - daerah - leuwiliang - kelas - c - sebagai - penyelenggaraan - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengadaan dan/atau Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas CSebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh.
- Dasar Hukum Peraturan BUpati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 1009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen Keuangan No. 08/PMK.2/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 8 Thun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
- 9 Hlm.
|