Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang pengadaan barang/jasa, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban swakelola.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
22 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2015
Tanggal Berlaku
22 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No.5
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan