Peraturan Daerah InI Mengatur Tentang; Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan, Kedudukan Tujuan Dan Ruang Lingkup Tugas Dan Kewenangan Pelayanan Pengadaan 3.Susunan Organisasi 4.Rincian Tugas 5.Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Unit Layanan Pengamanan 6.Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Beban Kerja 7.Tata Kerja 8.Pengawasan Dan Pengendalian 9.Evaluasi Dan Pelaporan 10.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat