Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2015

Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah InI Mengatur Tentang; Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan, Kedudukan Tujuan Dan Ruang Lingkup Tugas Dan Kewenangan Pelayanan Pengadaan 3.Susunan Organisasi 4.Rincian Tugas 5.Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Unit Layanan Pengamanan 6.Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Beban Kerja 7.Tata Kerja 8.Pengawasan Dan Pengendalian 9.Evaluasi Dan Pelaporan 10.Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
06 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2015
Tanggal Berlaku
06 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.6
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan