Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan analisis
dampak lalu lintas di daerah serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 18 huruf d, Pasal 47 dan
Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak
serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu
Lintas;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11
Tahun 2014 tentangAnalisis Dampak Lalu Lintas,
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
11 Tahun 2014 tentangAnalisis Dampak Lalu Lintas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas yaitu pada Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak
Lalu Lintas, diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni
ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
11 Tahun 2014
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT TANA' SAMAWA KAMUTAR TELU
ABSTRAK:
Tau dan Tana Samawa merupakan bagian dari bangsa dan negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia yang dapat memperkaya Wawasan Nusantara dan dapat dijadikan pedoman hidup tau Samawa secara turun temurun. Nilai-nilai luhur warisan para leluhur tau Samawa perlu dipertahankan dan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. dengan kesadaran menjaga dan melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai luhur, Tau Samawa sebagai pemilik Tana’ Samawa membentuk Lembaga Adat untuk melindungi dan mengayomi Tana’ dan Tau Samawa menuju masyarakat yang relegius, modern dan demokratis yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai dasar Tau Samawa Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambaga Adat Tana’ Samawa Kamutar Telu Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Ketentuan umum, Kedudukan dan wilayah hukum, Fungsi, Visi dan Misi, Tanggungjawab pemerintah daerah dan DPRD, Hak dan wewenang, Kewajiban dan tugas, Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan lembaga adat, Tujuan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat dan lembaga adat, Perlindungan adat, Hubungan tata kerja, Kekayaan dan sumber pembiayaan, Gelar adat dan gelar kehormatan, Pakaian adat resmi, atribut dan asesoris, Lambang organisasi, Penghargaan dan sanksi, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban turut serta melindungi, memelihara, serta membina keselamatan bumi serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; Sampah telah menjadi permasalahan Kabupaten Nunukan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara konprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga Pengelolaan Sampah dapat berjalan secara proporsional efektif dan efisien
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 18 tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017
Definisi dari Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Selain itu yang dimaksud dengan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81B dan Pasal
96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sikka Nomor 48 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Sikka Nomor 1 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Besaran penggunaan ADD untuk insentif Perlindungan Masyarakat
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rincian penggunaan
ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mulai diberikan terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2019
7 halaman; 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banjar Tahun 2019 - 2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2015; PP Nomor 107 Tahun 2015; PP Nomor 2 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banjar Tahun 2019 - 2039, dengan ruang lingkup: Industri Unggulan Daerah; Jangka waktu RPIK Tahun 2019-2039; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Lampiran. Sasaran dan program dari masing-masing Industri Unggulan tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPIK Tahun 2019-2039 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. RPIK Tahun 2019-2039 memuat : Visi, misi, tujuan dan strategi pembangunan Industri Daerah; Sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri Dearah; Pembangunan sumber daya Industri Daerah; Pembangunan sarana dan prasarana Industri Daerah; Pemberdayaan Industri Daerah; dan Kebijakan afirmatif Industri kecil dan menengah. Dalam melaksanakan program pembangunan Industri Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang RPIK. Semua pembiayaan pelaksanaan RPIK Tahun 2019-2039 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembangan Industri Daerah diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPIK Tahun 2019-2039 diatur dalam Peraturan Bupati
36 halaman; Lampiran: 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan.
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penanaman modal; dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik dan Peraturan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6
Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Fasilitasi Penanaman Modal,
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota
Tangerang Selatan perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 25 Th 2007; UU No 51 Th 2008; UU No 23 th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 45 Th 2008; PP No 24 Th 2018; PerPres No 27 Th 2009; PerPres No 97 Th 2014; PerPres No 44 TH 2016; PerPres No 44 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 11 Th 2012.
Peraturan daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan; bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Demak perlu disusun peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, tugas pembantuan, kerja sama dan koordinasi, peran serta masyarakat, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 17 Tahun 1991 dicabut.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-6044 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2012 Pasal 32 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PERDA No.9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang dicabut: PERDA No.9 Tahun 2012. Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (2) huruf r tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bidang Kearsipan salah satu urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan pemerintah daerah; Untuk menjamin keselamatan dan perlindungan arsip, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaran kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956;UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, meliputi:
a. perencanaan Kearsipan;
b. pengelolaan Arsip;
c. pembinaan Kearsipan;
d. pengawasan dan pengendalian;
e. kerjasama;
f. Organisasi Profesi Arsiparis dan peran serta Masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Perda Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat