IZIN-RETRIBUSI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/N0.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-6044 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2012 Pasal 32 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PERDA No.9 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
- Peraturan yang dicabut: PERDA No.9 Tahun 2012. Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
- 2 hlm.
|