Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan urusan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi: a. sub urusan LLAJ; b. sub urusan perkeretaapian; c. sub urusan penerbangan; d. sistem informasi; e. peran serta masyarakat; f. pembinaan dan pengawasan; g. pendanaan; dan h. penegakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
31 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2022
Tanggal Berlaku
31 Mei 2022
Sumber
LD Tahun 2022 No.2/TLD No.2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
    Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan