Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan urusan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi: a. sub urusan LLAJ; b. sub urusan perkeretaapian; c. sub urusan penerbangan; d. sistem informasi; e. peran serta masyarakat; f. pembinaan dan pengawasan; g. pendanaan; dan h. penegakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat