Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banjar Tahun 2019 - 2039, dengan ruang lingkup: Industri Unggulan Daerah; Jangka waktu RPIK Tahun 2019-2039; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Lampiran. Sasaran dan program dari masing-masing Industri Unggulan tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPIK Tahun 2019-2039 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. RPIK Tahun 2019-2039 memuat : Visi, misi, tujuan dan strategi pembangunan Industri Daerah; Sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri Dearah; Pembangunan sumber daya Industri Daerah; Pembangunan sarana dan prasarana Industri Daerah; Pemberdayaan Industri Daerah; dan Kebijakan afirmatif Industri kecil dan menengah. Dalam melaksanakan program pembangunan Industri Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang RPIK. Semua pembiayaan pelaksanaan RPIK Tahun 2019-2039 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat