Pada peraturah daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, meliputi: a. perencanaan Kearsipan; b. pengelolaan Arsip; c. pembinaan Kearsipan; d. pengawasan dan pengendalian; e. kerjasama; f. Organisasi Profesi Arsiparis dan peran serta Masyarakat; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat