Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, tugas pembantuan, kerja sama dan koordinasi, peran serta masyarakat, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat