Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mencabut :
PERWALI Kota Palembang No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikita dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERWALI Kota Palembang No. 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Palembang No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota
dan Wakil Walikota Serta Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2019 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pimpinan dan Anggota Dewas Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Kegita belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan NO 75/PMK.05/2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 88 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota No 33 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota No 19 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian dan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2019 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pimpinan dan Anggota Dewas Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Wali Kota No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota No 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota No 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 Ayat (7a) tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan. Guna meningkatkan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, maka diberikan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan menetetapkan dengan Peraturan Bupati Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam peraturan dibahas mengenai pemberian dan tata cara pembayhran uang makan bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai sipil, aturan tambahan terkait surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) uang makan untuk penerbitan surat perintah membayar langsung (SPM-LS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian secara terukur dan seragam serta berlaku secara menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, serta motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM
#Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
#Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan instansi lain yang melaksanakan tugas/dipekerjakan pada PD atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
#Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kepada Pegawai ASN berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
MAKSUD DAN TUJUAN
Pemberian TPP bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi dan integritas Pegawai ASN; dan c. meningkatkan keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup TPP Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi : 1) Prinsip Pemberian TPP; 2) Pemberian dan Pengurangan TPP; 3) Penilaian dan Pembayaran TPP; 4) Perhitungan TPP; 5) Laporan, Pembiayaan, Monitoring dan Pengawasan; dan 6) Sanksi
PRINSIP PEMBERIAN TPP
#TPP merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah dan/atau peningkatan pendapatan daerah
#Pemberian TPP menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut : a. kepastian hukum; b. akuntabel; c. proporsionalitas; d. efektif dan efisien; e. keadilan dan kesetaraan; f. kesejahteraan; dan g. optimalisasi
PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP
#TPP diberikan kepada Pegawai ASN yang bekerja dan aktif untuk setiap jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kelas jabatan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri
#Pengurangan TPP diberlakukan kepada : a. Pegawai ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan pada bulan berjalan, b. Pegawai ASN yang tidak mengikuti Upacara Bendera, apel gabungan/wirid sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) kali dari besaran kehadiran kerja; c. Pegawai ASN yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan TPP untuk setiap 1 (satu) kali keterlambatan d. Pegawai ASN yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan TPP e. Pegawai ASN dikenakan pemotongan pembayaran TPP berdasarkan rata-rata nilai perilaku kerja dalam satu bulan f. Pegawai ASN yang mendapatkan hukuman disiplin yang berdasarkan pada keputusan penjatuhan hukuman disiplin
PENILAIAN DAN PEMBAYARAN TPP
#Pembayaran TPP setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja; #Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan pada : a. penilaian produktivitas kerja sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran TPP yang diterima; b. penilaian disiplin kerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran TPP yang diterima
PERHITUNGAN TPP
Setiap Pegawai ASN wajib membuat Laporan Kerja dan Perilaku Pegawai terhitung mulai tanggal 1 April 2021
LAPORAN, PEMBIAYAAN, MONITORING DAN PENGAWASAN
#Kepala PD setiap triwulan tahun anggaran berkenaan paling lambat sebelum pembayaran TPP pada triwulan berikutnya wajib menyampaikan laporan pembayaran TPP di lingkungan kerjanya kepada APIP Pemerintah Daerah
#APIP Pemerintah Daerah melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemberian TPP pada PD/Unit Kerja dan dapat melibatkan pihak terkait yang berkompeten
SANKSI
Setiap Pegawai ASN dilarang : a. merekayasa atau memberikan keterangan atau data yang tidak benar terhadap sesuatu hal yang dapat merugikan keuangan daerah akibat perhitungan besaran TPP; dan b. melakukan kecurangan dalam melakukan perhitungan besaran TPP yang dapat merugikan keuangan daerah
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
PERWALI Kota Banjarmasin No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak. Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
PERWALI Kota Banjarmasin No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Penmdidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Mencabut :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 36 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemberian Jasa Bagi Guru Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2021/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Bagu Guru Honorer, Guru Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kineija dan kesejahteraan bagi Guru Honorer Pendidikan Anak Usia Dini (Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis perlu diberikan Insentif, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP NPeraturan
Walikota tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasinomor 19 Tahun 2005; Permendiknas Nomor 50 Tahun
2007; Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Insentif; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pemberian Jasa Insentif bagi Guru Taman Kanak - Kanak, Kelompok
Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2018
Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak Bagi Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak Bagi Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
guna menunjang kelancaran khususnya bagia para Pejabat di likungan Sekda Kab. Lebong dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka perlu diberikan Biaya Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan dinas/operasional
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 23 Tahun 2014
Perda Lebong No. 1 Tahun 2018
pemberian BBM Kendaraan Dinas adalah untuk menunjang kelancaran pelaksaan tugas dan fungsi Pejabat Negara dan Pejabat di lingkungan Sekda Kabupaten Lebong
mengatur mengenai Jenis-Jenis Kendaraan Dinas, Biaya BBM setiap kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2001.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipikl berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, PP No.53 Tahun 2010, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.2 tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran tambahan Penghasilan; Penerima Tambahan Penghasilan; Besaran Tambahan Penghasilan; Pemberian dan Pengurangan Tambahan Penghasilan; Tatacara Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka pertanggungjawaban penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana telah drubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6I Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pernerintah Nemer 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6-3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 6);
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8) Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 9)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 81)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya; Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Juknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 27 Tahun 2020.
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Perbup No 19 Tahun 2020
Perbup No 6 Tahun 2021
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Batang No. 32 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Sekolah, Guru, Dan Penjaga Sekolah Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Tempat Bertugas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Negeri Berdasarkan Tempat Bertugas
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan peningkatan kesejahteraan dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar bagi Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah pada Sekolah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di desa yang kesulitan akses transportasi dan jarak tempuh yang jauh, maka perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas; bahwa Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas ( Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 50) belum dapat mengakomodir Sekolah Menengah Pertama Negeri di desa yang kesulitan akses transportasi dan jarak tempuh yang jauh, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Negeri Berdasarkan Tempat Bertugas;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda No 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan bagi PNS Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah. Daftar penerima ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dibebankan pada APBD Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan PNS Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan PNS Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat