Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 10 (sepuluh) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur berisi Ketentuan Umum; Asas Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; Maksud Pemberian Insentif; Penerima Insentif; Target Kinerja; Pembayaran Insentif; Sumber Insentif; Besaran Insentif; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat