Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 31 Tahun 2020

Insentif Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 10 (sepuluh) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur berisi Ketentuan Umum; Asas Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; Maksud Pemberian Insentif; Penerima Insentif; Target Kinerja; Pembayaran Insentif; Sumber Insentif; Besaran Insentif; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 31 Tahun 2020 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 22 Tahun 2021 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Riau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan