Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 22 Tahun 2021

Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Penerima Insentif, Pembayaran Insentif, Pembayaran Insentif Pajak dan Retribusi, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
29 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2021
Tanggal Berlaku
29 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/No. 22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1028 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 31 Tahun 2020 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan