Pergub ini terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Penerima Insentif, Pembayaran Insentif, Pembayaran Insentif Pajak dan Retribusi, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat