Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 34 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 3 dan huruf c angka 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3) diubah; 5. Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
04 September 2024
Tanggal Pengundangan
04 September 2024
Tanggal Berlaku
04 September 2024
Sumber
BD.2024/No.34
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 144 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 22 Tahun 2021 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan