Pergub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 3 dan huruf c angka 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3) diubah; 5. Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat