Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 28 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 94 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan