Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar
sampai pada tingkat petani sebagai tindak lanjut Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 perlu
menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun
Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, cadangan pupuk bersubsidi, penyaluran dan HET pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 37.c Tahun 2013
tata cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37.c, BD.2013/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2016 Tahun 2016
Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF
Surat Edaran No. 11/30 UM/PU tanggal 27 Agustus 1963 perihal Penutupan Kantor Sdr. pada hari2 jang bukan Hari Raya Resmi atau Hari Minggu
Surat Edaran No. 23/3/BPPB tanggal 13 September 1990 tentang Izin Perubahan Waktu Kerja
Pasal - pasal yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha bank atas permintaan pemegang saham sendiri bagi Bank Umum yang tidak termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57B, BD 2021/No.57B Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Kebebasan beragama merupakan Hak Asasi Manusia, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang dalam beribadat dan melaksanakan ajaran agamanya serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terutama kerukunan umat beragama. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Tempat Ibadat menerangkan agar Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan n Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
9 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006
Peraturan Bank Indonesia NO. 21/3/PBI/2019, BN 2019/NO 8; PERATURAN.GO.ID; 19 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat