Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009

Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
11/1/PBI/2009
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2009
Tanggal Berlaku
27 Januari 2009
Sumber
LN.2009/NO.27, PERATURAN.GO.ID; 45 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 7120 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum
  2. Surat Edaran No. 11/30 UM/PU tanggal 27 Agustus 1963 perihal Penutupan Kantor Sdr. pada hari2 jang bukan Hari Raya Resmi atau Hari Minggu
  3. Surat Edaran No. 23/3/BPPB tanggal 13 September 1990 tentang Izin Perubahan Waktu Kerja
  4. Pasal - pasal yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha bank atas permintaan pemegang saham sendiri bagi Bank Umum yang tidak termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan