Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat