Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Dan Penundaan Pajak Dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha, tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pajak dan retribusi daerah, kemudahan perpajakan daerah, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat