Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 18 Tahun 2024

Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Dan Penundaan Pajak Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Dan Penundaan Pajak Dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha, tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pajak dan retribusi daerah, kemudahan perpajakan daerah, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Dan Penundaan Pajak Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2024
Tanggal Berlaku
20 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (18)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 37.e Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
  2. PERBUP Kab. Gorontalo No. 37.d Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
  3. PERBUP Kab. Gorontalo No. 37.c Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

  4. Peraturan Bupati Gorontalo. Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Gorontalo (Berita Daerah Kabupaten 1 Gorontalo Tahun 2010 Nomor 73)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan