Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 63 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMAKAMAN YANG DIBIAYAI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP JENAZAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 404
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman Yang Dibiayi Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 201 di Indonesia menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 yang merupakan global pandemic secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang Keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan;
c. bahwa untuk menanggulangi wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 yang didukung dengan jaminan pembiayaan dari Pemerintah Daerah untuk pelayanan pemakaman terhadap jenazah akibat Corona Virus Disease 2019, maka perlu adanya pengaturan pembiayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman yang Dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Corona Virus Disease 2019
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; Perpres No. 17 Tahun 1991; Perpres No. 17 Tahun 2018; Permenkes No. 59 Tahun 2016; Permenkes No. 1501 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkes No. 59 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2020
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan pemakaman yang dibiayai pemerintah daerah terhadap jenazah corona virus disease 2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, sasaran dan penyelenggaran pelayanan pemakaman, pengganggaran dan pelaporannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 41
TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian anggaran
belanja perjalanan dinas pada SKPD lingkup Pemerintah Kota
Sungai Penuh dan penyesuaian Dana Alokasi Khusus Tahun
Anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan,
Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Tenaga Kerja, dan Dinas Koperasi dan UKM sesuai dengan
Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga terkait;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor
6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar
Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar
Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar
Jenis, Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rincian Objek
dan/Sub Rincian Objek, dalam Pasal 13 ayat (1) Pergeseran
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomot 41 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5351);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran
Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 11);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
26. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 86);
27. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Peningkatan Kapsitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 100);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
170);
29. Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 202l
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1501);
30. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113);
31. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh
Tahun 2021 Nomor 9);
32. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomot 6 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi,
Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar
Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis, Antar Objek,
Antar Rincian Objek dan/Atau Sub Rincian Objek (Berita
Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021 Nomor 6);
33. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomot 41 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh
Tahun 2022 Nomor 2);
PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR
41 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah, dengan Perubahan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Batu Tahun 2022 No 10/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu No 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
34/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama dalam Rangka Penggantian Dana yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Dukungan Terhadap Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022, serta dalam rangka memfasilitasi usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 27 Tahun 2021;
PMK No 2/PMK.07/2022;
Permenkes No 2 Tahun 2022;
Permenkes No 3 Tahun 2022;
Kep. Menkeu No 34/KM.7/2021;
Peraturan BKKBN No 13 Tahun 2021;
Perda Kota Batu No 9 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor
89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran V diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini; dan
2. Diantara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 79A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2022
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - PADA - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIMAHI - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, antara lain: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 38 Tahun 2021 dicabut.
7 hlm (lampiran 2 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2022
PERWALI Kota Magelang No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Magelang No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERWALI Kota Magelang No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Temakau (DBHCT) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pembahasan rencana kegiatan dan penganggaran DBHCT Tahun Anggaran 2022 Kota Magelang dengan kementeran negara dan lembaga terkait;
b. bahwa dengan adanya pembahasan rencana kegaitan dan pengaggaran DBHCT Tahun Anggaran 2022, peraturan walikota magelang Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebagaiamana telah diubah dengan peraturan walikota magelang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan walikota magelang Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, perlu disesuaikan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Thun 2020; Peraturan MEnteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Wailkota Magelang Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun 2022 sebagaiamana telah diubah dengan peraturan walikota magelang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap bebearpa ketentuan dalam Peraturan Wailkota Magelang Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun 2022 sebagaiamana telah diubah dengan peraturan walikota magelang Nomor 7 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Peraturan Wailkota Magelang Nomor 63 Tahun 2021
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah Kota Pariaman
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah Kota Pariaman secara profesional, efektif, efisien dan tertib administrasi, serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat,
UU No. 12 Tahun 2002
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 14 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 1 Tahun 2022
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 91Tahun 2010
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Perda Kota Pariaman No. 5 Tahun 2010
Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2010
Perda Kota Pariaman No. 3 Tahun 2011
Perda Kota Pariaman No. 9 Tahun 2012
Perda Kota Pariaman No. 10 Tahun 2012
Perda Kota Pariaman No. 11 Tahun 2012
Perda Kota Pariaman No. 12 Tahun 2012
Perda Kota Pariaman No. 1 Tahun 2016
Perwali Kota Pariaman No. 61 Tahun 2021
Perwali Kota Pariaman No. 57 Tahun 2021
Mengatur jenis dan sebagai dasar pemungutan Pajak Daerah.
Pajak Daerah terdiri atas:
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Parkir
Pajak Burung Walet
Pajak Reklame
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
36
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwako No. 92 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mengakomodir pembayaran kewajiban Pemda kepada Pihak Ketiga sebagaimana diatur pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuda dan memperbaiki rekening belanja pada DPA SKPD, maka perlu dilakukan pergeseran anggaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 27 Tahun 2021, Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 92 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No. 4 Tahun 2022, diubah sebagai berikut:
1. ketentuan Pasal 8 diubah.
2. ketentuan Pasal 9 diubah.
3. ketentuan Pasal 10 diubah.
4. ketentuan Pasal 11 diubah.
5. ketentuan Pasal 12 diubah.
6. ketentuan Pasal 17 diubah.
7. ketentuan Pasal 18 diubah.
8. ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
9. ketentuan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2022
PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH KOTA SORONG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD. No. 2022/8, LL Kota Sorong: 11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kota Sorong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran badan layanan umum daerah kota Sorong.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat