Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman Yang Dibiayi Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan pemakaman yang dibiayai pemerintah daerah terhadap jenazah corona virus disease 2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, sasaran dan penyelenggaran pelayanan pemakaman, pengganggaran dan pelaporannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman Yang Dibiayi Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2022
Tanggal Berlaku
31 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 404
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan