Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2022

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
BD 2022/No.657
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan