Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, antara lain: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat