Kepegawaian, Aparatur NegaraPerikanan dan KelautanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen KKP No. 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Mencabut :
Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 1.3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 6.1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Kota Surakarta
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 7.3 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Bantuan Rumah Swadaya
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tempat
tinggal yang layak bagi masyarakat demi memajukan
kesejahteraan umum; bahwa Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah
Swadaya bertujuan untuk memberikan pedoman
pelaksanaan dan sekaligus menjadi dasar kewenangan
dalam melaksanakan Pemberian Bantuan Rumah
Swadaya di Kota Surakarta; bahwa Peraturan Walikota Nomor 7.3 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah
Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
belum mencakup pemberian bantuan rumah swadaya
dalam rangka penataan kawasan, sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran
Bab III Bantuan Rumah Swadaya Rumah Tidak Layak Huni
Bab IV Bantuan Rumah Swadaya Penataan Kawasan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 7.3 Tahun 2021dicabut.
18 hlm
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004
Permenlu No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Permenlu No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36A, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 36A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Tengah 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan menjamin keadilan bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan setelah melakukan tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Pembagian Jasa Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/IV/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 336).
BAE I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
SUMBER PEMERINTAHAN JASA PELAYANAN BAB IV
PRINSIP-PRINSIP PENYEL ENG GARAAN KUALITAS PELAYANAN BAB V
DISTRIBUSI PEMERINTAHAN JASA PELAYANAN BAB VI
EVALUASI DAN PENGAWASAN JASA PELAYANAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 39A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39A, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 39A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 7 Tahun 2013.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. strategi pengendalian kecurangan;
b. lingkungan pengendalian kecurangan; dan
c. perilaku anti kecurangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sleman No. 44 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus DIsease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Buki Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu yang berpotensi dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan standar satuan harga dan bukti pertanggungjawaban belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020, dalam hal kegiatan yang pelaksanaan dan penyelesaiannya dibatasi waktunya oleh peraturan perundang-undangan, dan/atau pelaksanaan ketugasan bersifat lintas instansi/lembaga dan/atau lintas sektor dalam menghasilkan kebijakan untuk Pemerintah Daerah dapat ditetapkan standardisasi harga jasa tersendiri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dasar Hukum peraturan ini : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; 6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 25Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.2 Tahun 2020;
Mater Pokok : Standardisasi Harga Barang dan Jasa, Bukti Pertanggungjawaban Belanja barang dan Jasa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 58/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 2001, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20.1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Cacat Terlantar dan Warga Miskin di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian bantuan kesejahteraan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu memberikan bantuan pokok kepada anak terlantar, lansia terlantar, cacat terlantar dan warga miskin yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Cacat Terlantar Dan Warga Miskin Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pemberian bantuan kesejahteraan sosial kepada anak terlantar, lanjut usia terlantar, cacat terlantar dan warga miskin, yang meliputi maksud dan tujuan, besarnya bantuan, tata cara penyampaian bantuan kesejahteraan sosial dan pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Di Kabupaten Konawe Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pasal 95, pasal 96 dan pasal 97 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Konawe tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keunagan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tenang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Begara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16
Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Desa, Kelurahan dan Kecamatan se Sulawesi Tenggara Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2014, Nomor 135);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
19. Peraturan Bupati Konawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER PENDANAAN
BAB IV PENENTUAN BESARAN
BAB V TIM EVALUASI, POKJA VERIFIKASI DAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DANA DESA
BAB VI PERSYARATAN PENGAJUAN
BAB VII MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII PENGGUNAAN
BAB IX PENGELOLAAN
BAB X PELAPORAN
BAB XI PERTANGGUNG JAWABAN
BAB XII PENGAWASAN
BAB XIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat