Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman: Nomor 20.4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019); Nomor 27.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019); Nomor 31.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019); Pembiayaan untuk mendukung kegiatan vaksinasi COVID 19 tetap dapat dibayarkan menggunakan ketentuan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 sampai ketersediaan vaksin dari Kementerian Kesehatan sudah tidak tersedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat