Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20.1 Tahun 2016

Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Cacat Terlantar dan Warga Miskin di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pemberian bantuan kesejahteraan sosial kepada anak terlantar, lanjut usia terlantar, cacat terlantar dan warga miskin, yang meliputi maksud dan tujuan, besarnya bantuan, tata cara penyampaian bantuan kesejahteraan sosial dan pembiayaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20.1 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Cacat Terlantar dan Warga Miskin di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
20.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
29 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016
Tanggal Berlaku
29 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.20.1
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan