Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481/PER/G4/2016 Tahun 2016

Sistem Informasi Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481/PER/G4/2016 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
481/PER/G4/2016
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Bentuk Singkat
Perka BKKBN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Februari 2017
Sumber
BN.2017/No.202, peraturan.go.id: 19 hlm.
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan