Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 36A Tahun 2020

Pembagian Jasa Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Tengah 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAE I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III SUMBER PEMERINTAHAN JASA PELAYANAN BAB IV PRINSIP-PRINSIP PENYEL ENG GARAAN KUALITAS PELAYANAN BAB V DISTRIBUSI PEMERINTAHAN JASA PELAYANAN BAB VI EVALUASI DAN PENGAWASAN JASA PELAYANAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 36A Tahun 2020 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Tengah 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
36A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 36A
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan