Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Nganjuk Tahun 2021 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan penyertaan modal berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2020, guna menjarnin tertib administrasi, transparansi, dan. akuntabilitas dalam pencairan penyertaan modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 63 Tahun 2019;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Nganjuk No 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Nganjuk No 5 Tahun 2020.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan U saha Milik Daerah yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, kepatutan, kewajaran, dan transparan. serta akuntabel sesuai ketentuan, peraturan perundang - perundangan;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. Penganggaran;
2. Tata cara pengajuan dan pencairan dana; dan
3. Pengawasan.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah; Penetapan Penyertaan modal mengacu pada Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2013/12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah, pemerintah Kota Banjarbaru
perlu melakukan pernyataan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru
Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan;
Undang — Undang Nomor 5 Tahun1962; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang—undangNomor 10 Tahun 2004; Undang—undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang—undang 32 Tahun 2004; Undang — Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 / 27 / PB /
2000; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor
16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No.1 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Kewajiban Dan Hak; Penentuan Hasil Usaha; Ketentuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2006.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.6, TLD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan
penyertaan modal daerah apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal daerah berkenaan. Untuk itu perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Semarang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 7 Tahun 1992;
UU Nomor 23 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1989;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Penyertaan Modal Daerah 4.Hak dan Kewajiban 5.Sanksi 6.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu kegiatan usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, yang memberikan Pelayanan kepada masyarakat dibidang penyediaan air bersih;
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih, juga diharapkan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah oleh karena itu perlu mendapatkan dukungan dana sebagian dari pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pengelolaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2006 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat