Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1968

Penanaman Modal Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juli 1968
Tanggal Pengundangan
03 Juli 1968
Tanggal Berlaku
03 Juli 1968
Sumber
LN. 1968/No.33, TLN NO.2853, LL : 7 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 10040 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Diubah dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Mencabut :
  1. UU No. 27 Tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan
  2. UU No. 26 Tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan