Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan U saha Milik Daerah yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, kepatutan, kewajaran, dan transparan. serta akuntabel sesuai ketentuan, peraturan perundang - perundangan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: 1. Penganggaran; 2. Tata cara pengajuan dan pencairan dana; dan 3. Pengawasan. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah; Penetapan Penyertaan modal mengacu pada Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat