Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2021

Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan U saha Milik Daerah yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, kepatutan, kewajaran, dan transparan. serta akuntabel sesuai ketentuan, peraturan perundang - perundangan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: 1. Penganggaran; 2. Tata cara pengajuan dan pencairan dana; dan 3. Pengawasan. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah; Penetapan Penyertaan modal mengacu pada Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
25 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2021
Tanggal Berlaku
25 Maret 2021
Sumber
BD Kab. Nganjuk Tahun 2021 No 12
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan