Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang: Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tujuan dan Manfaat, Pengelolaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Kewajiban, Laporan dan Pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
22 November 2019
Tanggal Pengundangan
22 November 2019
Tanggal Berlaku
22 November 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 47
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan