Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, landasan hukum yang telah ditetapkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini terdiri atas 2 Pasal yang diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Yang diubah:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2016
Peraturan yang diatur:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2021
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2021/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelola keuangan Daerah; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 7. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Provinsi; 9. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; 11. Badan Layanan Umum Daerah; 12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; 13. Informasi Keuangan Daerah; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006.
97
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melayani masyarakat untuk memenuhi haknya mendapatkan pelayanan yang lebih baik, utamanya di bidang penerangan jalan, perlu disertai dengan optimalisasi pendapatan asli daerah; bahwa pendapatan asli daerah dari pajak penerangan jalan perlu diubah dengan menyesuaikan kondisi saat ini di Kota Pekalongan; bahwa pajak penerangan jalan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (1), penghapusan Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, tepadu, bekelanjutan, dan
bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, pendidikan, ketenteraman, ketertiban, kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan daerah diperlukan untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah, pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional,
regional, dan global;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan kabupaten
dilakukan melalui rencana induk pembangunan kabupaten yang diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa untuk keberlanjutan rencana induk pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Buton yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015-2020, perlu menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2021-2026;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 5);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Buton Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2009 Nomor 68);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014 Nomor 85, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 22);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun
2016 Nomor 116), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 146);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2018 Nomor 133);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Bab IV Pembangunan Dpd
Bab V Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah
Bab VI Pembangunan Industri Pariwisata Daerah
Bab VII Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah
Bab VIII Indikasi Program
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
3. Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton
77 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Lampung Barat No. 2/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pekon Wisata
ABSTRAK:
bahwa Pekon wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat dan menjaga kelestarian alam. Dalam rangka pengembangan Pekon wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat serta didukung dengan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan Pekon Wisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
Pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dan melibatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat serta menjadi salah satu penggerak perekonomian. Dalam rangka mewujudkan dampak ekonomi pada skala Pekon yang terkait dengan sektor pariwisata, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberdayakan seluruh potensi wisata di Pekon dengan membentuk dan mengembangkan Pekon Wisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan bahwa terhadap LKP Kab. Sleman Tahun 2020 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Sleman Tahun 2020 Nomor: 01A/LHP/XVIII.YOG/03/2021 tanggal 10 Maret 2021; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemkab Sleman menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU No 17 Tahun 2003, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda ;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No1 Tahun2004;UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP no 56 Tahun 2005 ; PP No 8 Tahun 2006 ; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Sleman No 7 Tahun 2008; Perda Kab Sleman No 23 Tahun 2019; Perda Kab. Sleman No 5 Tahun 2020
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2020 berupa Laporan Keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan SAL; Laporan Perubahan Ekuitas; CALK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Halaman: 10 hlm, Lampiran: 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - KeteNAGAKERJAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rngka pembangunan masyarakat daerah seutuhnya untuk mewujudkna masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata
b. bahwa pemerintah daerah berupaya utuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja yang terencana guna terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam menghadapi tantangan kebutuhan tenaga kerja dimasa yang akan datang
c. bahwa dalam rangka terwujudnya pelayanan Ketenagakerjaan yang adil di daerah perlu diatur dalam peraturan daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah tentang pelayanan Ketenagakerjaan
Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 9 tahun 1956, Undang-undang nomor 7 tahun 1984, Undang-undang nomor 21 tahun 2000, Undang-undang nomor 13 tahun 2003, Undang-undang nomor 2 tahun 2004, Undang-undang nomor 40 tahun 2004, Undang-undang nomor 24 tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Undang-undang nomor 8 tahun 2016, Undang-undang nomor 18 tahun 2017, Undang-undang nomor 11 tahun 2020, PP nomor 17 tahun 1980, PP nomor 8 tahun 2005, PP nomor 31 tahun 2006, PP nomor 15 tahun 2007, PP nomor 33 tahun 2013, PP nomor 78 tahun 2015, Perda Prov sumbar nomor 7 tahun 2019 dan Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. ketentuan umum
2. perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan
3. pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja
4. penempatan tenaga kerja
5. perlindungan
6. hubungan kerja
7. perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan
8. hubungan industrial
9. ketentuan lain-lain
10. ketentuan peralihan
11. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Kota Lubuklinggau merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni. Pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah/kawasan menyebabkan kebutuhan lahan yang terbatas tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli akan perumahan sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PERPRES No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 148 Tahun 2015; PERMENPU No. 05/PRT/M/2008; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2009; PERMENLHHUT No. P,38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 3 Tahun 2015; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban serta peran serta masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah kota, kebijakan dan strategi perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan perumahan, serah terima prasarana, sarana dan utilitas, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan pelaksanaan dari perda ini harus ditetapkan paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Konsumen Produk Makanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin hak dasar konsumen dan menumbuhkan sikap bertanggungjawab pelaku usaha produk makanan perlu diatur perlindungan terhadap hak-hak konsumen untuk memperoleh produk makanan yang bermutu, aman, dan bergizi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perlindungan konsumen produk makanan, meliputi : Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Konsumen; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Hak dan Kewajiban Kurir; Koordinasi dan Pengawasan; Larangan; Informasi; Pendanaan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2021
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat