pajak - pajak penerangan jalan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melayani masyarakat untuk memenuhi haknya mendapatkan pelayanan yang lebih baik, utamanya di bidang penerangan jalan, perlu disertai dengan optimalisasi pendapatan asli daerah; bahwa pendapatan asli daerah dari pajak penerangan jalan perlu diubah dengan menyesuaikan kondisi saat ini di Kota Pekalongan; bahwa pajak penerangan jalan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (1), penghapusan Pasal 32.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 diubah.
- 4 hlm
|